JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

Selasa, 05 Maret 2013

PP NO. 50, TAHUN 2010, PNBP YG BERLAKU PADA POLRI


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. 
Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.
Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian.

Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKBSTNKTNKB(pelat nomor), dan Proses Mutasi


Untuk masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke pak pulisi, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer Dispenda.
Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ada perubahan tarif PNBP yang terbaru, dan berlaku mulai tanggal 26 Mei 2010, silahkan dilihat dan mohon disampaikan kepada keluarga, sahabat, atau rekan-rekan anda semua.


                  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                   YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------
   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK                           SATUAN           TARIF
------------------------------------------------------------------------------------------
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
   A. Penerbitan SIM A
      l. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Penerbitan SIM B I
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   C. Penerbitan SIM B II
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   D. Penerbitan SIM C
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  75.000
   E. Penerbitan SIM D
      (khusus penyandang cacat) 
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  50.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  30.000
   F. Pembuatan SIM Internasional
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 250.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator   Per Ujian         Rp  50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
    A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Per Penerbitan    Rp  50.000 
    B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                   Per Penerbitan    Rp  75.000
    C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)          Per Pengesahan/   Rp  0 
                                                                       Tahun

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)               Per Penerbitan/   Rp  25.000 
                                                              Per Kendaraan

V  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3                   Per Pasang        Rp  30.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                    Per Pasang        Rp  50.000

VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  80.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah          Per Penerbitan    Rp  75.000 

8 komentar:

herizal alwi mengatakan...

Izin kopas gan

Unknown mengatakan...

ijin share gan

Anonim mengatakan...

Kalo perpanjangan pajak stnk yg setahun sekali apa kena pnpb ini juga?

Anonim mengatakan...

harga perpanjang sim C Rp 75,000 itu, sudah termasuk cek kesehatan dan asuransi belum gak ya?

Unknown mengatakan...

td gw ke samsat ciledug bayar mutasi kok 175 rb ya....huppp
lapor pengaduan kemana ne....plzzzz

Unknown mengatakan...

Bagus neh, d daerah q kab. Kapuas biaya perpanjang stnk motor 5 tahun 270 ribu,belum lg d tambah pajak nya
Trus cek fisik bayar 16 rb

Kimrockabilly mengatakan...

ijin share gan

Nur mengatakan...

Saya ngurus mutasi di samsat daerah semarang kena 150 ribu ik....itu gimana ya...baru tahu kalau resminya 75 ribu....
Pak polisi, mbok klo narik sesuai aturan, ntar ga berkah lho...