JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

Kamis, 28 Februari 2013

Bagaimana Cara Bayar Pajak / Pengesahan Kendaraan Bermotor Tahunan?

Sebelumnya saya jelaskan, saya akan mengingatkan kembali, dalam Samsat, ada 3 instansi, yaitu Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.

Pajak tahunan sengaja 'ditempel' dengan Proses pengesahan tahunan oleh pemerintah dalam satu wadah (Samsat), dengan tujuan memaksa masyarakat untuk bayar pajak. Karena kendaraan yang tidak disahkan tahunan akan dikenakan tilang, sedangkan kendaraan yang belum bayar pajak tahunan, tidak dapat ditilang.

Pajak diurus oleh Dispenda, Pengesahan STNK diurus oleh Polisi.
Proses pemberian stempel pengesahan tahunan, diletakkan setelah proses pembayaran pajak tahunan. Jadi mau tidak mau, masyarakat bayar pajak dulu, baru bisa distempel pengesahan tahunan oleh Polri.

Syarat untuk Pengesahan Tahunan adalah:

1. Identitas diri
    a. Perorangan :  Foto copy KTP/SIM
    b. Badan hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup, ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
    c. Instansi pemerintah: Surat tugas/Surat kuasa bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi cap instansi terkait
2. Foto copy STNK dan STNK asli
3. Foto copy BPKB (bagi kendaraannya yang masih kredit agar meminta legalisir BPKB/Surat Keterangan dari Badan Usaha tempat kredit misalnya FIF, Adira, dll)
4. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir. (Lembar yang biasa melekat di belakang STNK, ada jumlah rupiahnya di sana)

Untuk pengesahan tahunan, kendaraan tidak diwajibkan datang, karena tidak ada proses pengecekan fisik kendaraan.

Catatan penting: Setelah bayar pajak, pastikan petugas POLRI memberi stempel pengesahan pada STNK, karena di jalan, yang kena tilang kalau STNK tidak ada stempel pengesahannya. Karena sering ditemukan, karena kelalaian petugas Polri, masyarakat sudah bayar pajak, tapi STNK nya tidak diberi stempel pengesahan.

Nb: Yang merasa dari tadi bingung masalah stempel pengesahan, silahkan dikeluarkan lembar STNK nya, lalu lihatlah ada 4 kotak kosong, yang judulnya "PENGESAHAN". Kenapa hanya 4? Karena pada saat tahun ke 5, rekan-rekan masuk ke proses Registrasi Ulang 5 tahunan, dan STNK akan diganti baru.

Sabtu, 23 Februari 2013

Sat Lantas Polres Tala Melakukan Penggrebekan Balapan Liar



Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) berhasil menjaring puluhan pembalap liar yang melakukan aksi di Jl. Penjaratan Desa Telaga Kecamatan Pelaihari pada hari Jum'at sekitar pukul 17.00 Wita. Aksi balapan liar ini sendiri, sudah menjadi target operasi pihak Satlantas, namun saat dilakukan penggerebekan selalu bocor. Sehingga tidak membuahkan hasil ketika dilakukan penangkapan.

Ternyata aksi balapan liar ini berdasarkan informasi dilakukan setiap hari Jumat sore, dan ketika aksi ini dilakukan di jalan raya yang menuju Desa Panjaratan dan Desa Guntung Besar ini dipenuhi para pembalap dan  motor.
 
Sehingga jalan raya menjadi tertutup oleh aksi balapan liar. Mendengar adanya balapan liar itu yang meresahkan masyarakat desa, pihak Satlantas yang dibantu oleh Polsek Pelaihari berjumlah 30 anggota dan dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Yusriandi Y SIK melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sekitar 30 sepeda motor.

"Ini tangkapan terbesar Sat Lantas Polres Tanah Laut terhadap Pembalap Liar dan melakukan penilangan terhadap motor untuk balapan liar tersebut dan juga akan memanggil orang tua pembalap liar tersebut, agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat ini. "Saya akan memanggil orang tua kalian, agar kalian tidak mengulangi perbuatan," ucap Kasat Lantas kepada para pelaku balapan liar saat dilakukan pengarahan.

Tidak itu saja, selain menilang, pihak Satlantas Polres Tala akan menahan lebih lama motor balapan liar ini, karena tidak ingin setelah dikeluarkan kembali digunakan untuk balapan liar.
 
"Ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku balapan liar," tegasnya. Kasat Lantasberharap, pihaknya melakukan operasi balapan liar ini tidak sekali ini saja, namun akan dilakukan ditempat-tempat yang sudah menjadi target operasi. Hal ini dilakukan, untuk menyelamatkan para pembalap liar maupun masyarakat pengguna jalan lainnya untuk terhindar dari kecelakaann terlebih banyak anak dibawah umur mengikuti balapan liar.

Rabu, 20 Februari 2013

Sistem administrasi manunggal satu atap


Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Samsat Indonesia
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.