JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN
Tampilkan postingan dengan label Unit Regident. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unit Regident. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Maret 2013

Persyaratan Pendaftaran Kendaraan bermotor

PENDAFTARAN BARU
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. Faktur Asli
  4. Cek Fisik
PENDAFTARAN ULANG (5  TAHUN)
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. STNK & Notice Pajak lama
  4. BPKB Asli dan Fotocopy
  5. Cek Fisik
PENGESAHAN STNK TIAP TAHUN
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. Untuk Badan Hukum melampirkan salinan Akta dan Surat Kuasa
  4. STNK & Notice Pajak Asli dan Fotocopy
  5. BPKB Asli dan Fotocopy
BALIK NAMA
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. STNK / Notice Pajak Lama
  4. BPKB Asli dan Fotocopy
  5. Kwitansi Jual Beli
  6. Cek Fisik
GANTI WARNA/RUBAH BENTUK
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocpy
  2. BPKB Asli dan Fotocopy
  3. Surat Keterangan Ganti Warna dari Bengkel dan Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri yang telah memiliki Izin yang Sah
  4. Cek Fisik
GANTI NOMOR POLISI
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  4. Surat Permohonan dan Alasan Penggantian
  5. Cek Fisik
GANTI MESIN / RANGKA
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli dan Fotocopy
  4. Surat Keterangan Bengkel ( Selaku Pengganti Mesin/Rangka )
  5. Surat Pernyataan dari Pemilik Bermaterai Cukup bahwa Kendaraan Tidak dalam Perkara / Sengketa
  6. Cek Fisik
PINDAH DARI LUAR DAERAH / MASUK
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Kwitansi Pembelian yang Sah ( Untuk Ganti Pemiliki )
  5. Cek Fisik

Selasa, 05 Maret 2013

PP NO. 50, TAHUN 2010, PNBP YG BERLAKU PADA POLRI


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. 
Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.
Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian.

Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKBSTNKTNKB(pelat nomor), dan Proses Mutasi


Untuk masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke pak pulisi, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer Dispenda.
Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ada perubahan tarif PNBP yang terbaru, dan berlaku mulai tanggal 26 Mei 2010, silahkan dilihat dan mohon disampaikan kepada keluarga, sahabat, atau rekan-rekan anda semua.


                  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                   YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------
   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK                           SATUAN           TARIF
------------------------------------------------------------------------------------------
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
   A. Penerbitan SIM A
      l. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Penerbitan SIM B I
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   C. Penerbitan SIM B II
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   D. Penerbitan SIM C
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  75.000
   E. Penerbitan SIM D
      (khusus penyandang cacat) 
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  50.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  30.000
   F. Pembuatan SIM Internasional
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 250.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator   Per Ujian         Rp  50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
    A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Per Penerbitan    Rp  50.000 
    B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                   Per Penerbitan    Rp  75.000
    C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)          Per Pengesahan/   Rp  0 
                                                                       Tahun

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)               Per Penerbitan/   Rp  25.000 
                                                              Per Kendaraan

V  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3                   Per Pasang        Rp  30.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                    Per Pasang        Rp  50.000

VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  80.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah          Per Penerbitan    Rp  75.000