JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

Rabu, 27 Maret 2013

AIR KELAPA BISA GANTIKAN BENSIN ( antisipasi jika kendaraan anda kehabisan bensin )

Setelah Indonesia punya Perrari listrik (walaupun sekarang telah hancur ber keping-keping). Kini satu lagi prestasi yang patut diberikan apresiasi apalagi untuk siswa SMK setelah sukses dengan Esemka kini siswa SMK berhasil menemukan bahan bahan bakar pengganti bensin dengan bahan dasar  Air Kelapa, caranya pun relatif mudah :
  1. Tuangkan air kelapa kedalam botol kemudian diamkan sekitar 2 jam.
  2. Masukkan botol ke dalam tas & tutup rapat /  hindarkan sinar matahari.
  3. Nyalakan motor anda & berkendaralah seperti biasa hingga sisa bensin  di tanki motor anda habis.
  4. Pada saat bensin anda habis  gunakan air kelapa yang sudah disiapkan tadi untuk anda minum, kemudian doronglah motor anda sampai ke SPBU terdekat, bensin hemat, badan sehat....
Selamat mencoba, dan tetap hati-hati dalam berkendaraan, patuhi setiap rambu-rambu  lalu lintas demi keselamatan bersama...

Untuk lebih meningkatkan nilai oktan dan daya dorong tambahkan cincau, cendol dan sirup cocopandan, juga bisa ditambah gorengan-gorengan seperti : tahu isi, bakwan, dll. Selamat mencari SPBU dan tetap tersenyum teman-teman...

Selasa, 12 Maret 2013

Samsat Keliling


Adalah layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB danSWDKLLJ dengan menggunakan kendaraan bermotor yang beroperasi dari satu tempat ke tempat lainnya. 

Sistem Dan Prosedur Layanan Samsat Keliling
  1. Layanan SAMSAT Keliling dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun dengan persyaratan foto copy KTP , foto copy BPKB  dan foto copy STNK dan asli STNK ;
  2. Layanan SAMSAT Keliling tidak melayani kendaraan blokir;
  3. Petugas layanan pada SAMSAT Keliling disediakan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kebutuhan ;
  4. Layanan SAMSAT Keliling menggunakan database master Kantor Bersama SAMSAT induknya, dan melakukan rekonsiliasi terhadap semua data selambat-lambatnya 1 (satu) hari berikutnya.
Untuk daftar ulang 5 tahun STNK silahkan datang ke kantor Samsat Pelaihari

Jadwal Samsat keliling :

H a r i    : Setiap hari Senin.
J a m     : 09.00  wita s/d selesai.
Lokasi    : Depan Bajuin Plaza Pelaihari.

H a r i    : Setiap hari Rabu.
J a m     : 09.00  wita s/d selesai.
Lokasi    : Komp. Pasar Bati-Bati.

H a r i    : Setiap hari Kamis.
J a m     : 09.00  wita s/d selesai.
Lokasi    : Komp. Pasar Jorong Kecamatan Jorong.

H a r i    : Setiap hari Sabtu.
J a m     : 09.00  wita s/d selesai.
Lokasi    : Komp. Pasar Gunung Makmur Kec. Takisung.

Bersandal jepit, Irjen Suhardi dicuekin saat lapor ke Polsek


Buruknya pelayanan polisi di tingkat kepolisian sektor (Polsek) sering kali diterima oleh masyarakat. Bahkan, pengalaman seperti itu juga dialami seorang jenderal polisi. Jadi, sudah waktunya Polri melakukan pembenahan dan menindak anggota yang kerja semaunya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius mengisahkan, suatu ketika dia sengaja berpura-pura sebagai warga biasa yang menjadi korban kejahatan. Lantas, mantan Wakapolda Metro itu melapor ke Polsek Menteng. Tapi apa yang dialami, Suhardi malah dipingpong oleh petugas di sana.
"Saya nyamar di Polsek Menteng. Intern kita ya masih gitu pelayanannya, perlakuannya masih seperti itu. Saya lapor malah saya disuruh ke Pospol dan enggak dianterin juga. Bukan diterima dulu, itu realita pelayanan kita. Katanya petugas pokoknya ke sana saja," kata Suhardi yang kala itu masih jadi Wakapolda Metro.
Agar lebih meyakinkan, kala itu Suhardi hanya memakai sandal jepit, celana jeans dan kaus biasa. Hal itu sengaja dilakukan agar bisa diketahui bagaimana para petugas di Polsek memberi pelayanan. 
Mendapat perlakuan itu, Suhardi tetap tidak membuka identitasnya. Selanjutnya, dia mengikuti perintah dan melapor ke Pospol. Perlakuan berbeda justru didapat. Di Pospol, Suhardi bertemu polisi senior yang melayani dengan baik. 
"Apa yang saya dapatkan di Pospol? Seorang Bintara sudah tua, tapi pelayanannya baik," kenang Suhardi saat peluncuran buku 'Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan Ke Bawahan' di Rumah Makan Ayam Banyuwangi, Jakarta, Senin (11/3).
Keesokan paginya, Suhardi mengaku langsung menghubungi pimpinan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk memanggil Bintara itu. Selanjutnya, Suhardi memberikan hadiah kepada polisi tua, namun tulus membantu masyarakat yang kesusahan.
"Pelayanan spontan yang saya inginkan ini bukan cari kesalahan, tapi untuk dijadikan icon pelayanan," tuturnya.
Sedangkan kepada para polisi yang setengah hati membantu warga, Suhardi langsung mengambil tindakan tegas. Dari beberapa polsek, tercatat sejumlah polisi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak tanggap dalam bertugas.
"Yang tidak siap dalam pelayanan dan tidak tanggap kita ganti," katanya.
Pengamat Komunikasi Effendi Gazali dan aktivis HAM Usman Hamid mengapresiasi cara Suhardi memantau kinerja anak buahnya. Bahkan, sambil bercanda Effendi menilai Suhardi sama seperti Gubernur DKI Joko Widodo yang doyan blusukan.
"Selangkah lebih maju dari JokowiJokowi blusukan belum bisa menyamar. Coba malam-malam datang ke kelurahan, ke rumah sakit, kisahnya enggak kalah seru dari kepolisian," kata Effendi sambil tersenyum. (Divhumas Polri. ©2013 Merdeka.com/imam buhori )

Sabtu, 09 Maret 2013

Persyaratan Pendaftaran Kendaraan bermotor

PENDAFTARAN BARU
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. Faktur Asli
  4. Cek Fisik
PENDAFTARAN ULANG (5  TAHUN)
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. STNK & Notice Pajak lama
  4. BPKB Asli dan Fotocopy
  5. Cek Fisik
PENGESAHAN STNK TIAP TAHUN
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. Untuk Badan Hukum melampirkan salinan Akta dan Surat Kuasa
  4. STNK & Notice Pajak Asli dan Fotocopy
  5. BPKB Asli dan Fotocopy
BALIK NAMA
  1. Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3. STNK / Notice Pajak Lama
  4. BPKB Asli dan Fotocopy
  5. Kwitansi Jual Beli
  6. Cek Fisik
GANTI WARNA/RUBAH BENTUK
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocpy
  2. BPKB Asli dan Fotocopy
  3. Surat Keterangan Ganti Warna dari Bengkel dan Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri yang telah memiliki Izin yang Sah
  4. Cek Fisik
GANTI NOMOR POLISI
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  4. Surat Permohonan dan Alasan Penggantian
  5. Cek Fisik
GANTI MESIN / RANGKA
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli dan Fotocopy
  4. Surat Keterangan Bengkel ( Selaku Pengganti Mesin/Rangka )
  5. Surat Pernyataan dari Pemilik Bermaterai Cukup bahwa Kendaraan Tidak dalam Perkara / Sengketa
  6. Cek Fisik
PINDAH DARI LUAR DAERAH / MASUK
  1. Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Kwitansi Pembelian yang Sah ( Untuk Ganti Pemiliki )
  5. Cek Fisik

Selasa, 05 Maret 2013

PP NO. 50, TAHUN 2010, PNBP YG BERLAKU PADA POLRI


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. 
Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.
Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian.

Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKBSTNKTNKB(pelat nomor), dan Proses Mutasi


Untuk masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke pak pulisi, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer Dispenda.
Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ada perubahan tarif PNBP yang terbaru, dan berlaku mulai tanggal 26 Mei 2010, silahkan dilihat dan mohon disampaikan kepada keluarga, sahabat, atau rekan-rekan anda semua.


                  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
                   YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------
   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK                           SATUAN           TARIF
------------------------------------------------------------------------------------------
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
   A. Penerbitan SIM A
      l. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Penerbitan SIM B I
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   C. Penerbitan SIM B II
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  80.000
   D. Penerbitan SIM C
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  75.000
   E. Penerbitan SIM D
      (khusus penyandang cacat) 
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  50.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp  30.000
   F. Pembuatan SIM Internasional
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 250.000
      2. Perpanjangan                                         Per Penerbitan    Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator   Per Ujian         Rp  50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
    A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Per Penerbitan    Rp  50.000 
    B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                   Per Penerbitan    Rp  75.000
    C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)          Per Pengesahan/   Rp  0 
                                                                       Tahun

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)               Per Penerbitan/   Rp  25.000 
                                                              Per Kendaraan

V  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3                   Per Pasang        Rp  30.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih                    Per Pasang        Rp  50.000

VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp  80.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
      1. Baru                                                 Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Ganti Kepemilikan                                    Per Penerbitan    Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah          Per Penerbitan    Rp  75.000